Header Ads

Balmon Kelas I Semarang musnahkan terhadap 156 alat telekomunikasi tidak memiliki izin /ilegal


Balmon Kelas I Semarang musnahkan terhadap 156 alat telekomunikasi tidak memiliki izin /ilegal.
SEMARANG – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang telah melakukan pemusnahan terhadap 156 alat telekomunikasi yang tidak memiliki izin atau bersifat ilegal. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak atau memukul alat-alat tersebut hingga dilindas oleh alat berat, dan tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan penerbangan serta mengamankan Pemilu 2024.

Supriyadi, Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang, menyatakan bahwa alat telekomunikasi ilegal ini merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2022 hingga November 2023. Jenis-jenis alat tersebut meliputi radio ilegal, alat penguat sinyal, perangkat wireless komunikasi, radio HT, dan alat penyelenggaraan internet.

“Jadi, berbagai jenis perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki izin telah kami amankan," jelas Supriyadi setelah proses pemusnahan di Kantor Balmon Semarang pada Senin (11/12/2023). Supriyadi menambahkan bahwa sebagian besar dari alat telekomunikasi yang dimusnahkan merupakan hasil rakitan. Penggunaan perangkat rakitan dilarang karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

“Perangkat rakitan tidak dapat diajukan untuk perizinan. Jika masyarakat ingin mengajukan izin, perangkat harus berstandardisasi dan bersertifikasi,” tambahnya.

Supriyadi menjelaskan bahwa penggunaan alat telekomunikasi tanpa izin membawa risiko terhadap keselamatan nyawa. Sebagai contoh, radio ilegal dapat mengganggu frekuensi penerbangan Airnav ketika pesawat melakukan landing atau take off.

“Risiko dari alat komunikasi ilegal berkaitan dengan keselamatan nyawa. Karena pada perangkat frekuensi terdapat unsur yang dapat merugikan kepentingan frekuensi penerbangan,” terangnya.
Selain menjaga keamanan penerbangan, penindakan terhadap radio ilegal juga bertujuan untuk mengamankan Pemilu 2024. Supriyadi memberikan peringatan agar radio siaran ilegal tidak digunakan untuk kepentingan politik karena dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Mengingat tahun politik, diharapkan bahwa hal ini dapat direspons bersama agar tidak digunakan untuk kepentingan politik. Sesuai dengan prosedur, apakah itu untuk siaran publik atau komersial,” pungkasnya.

Info via : https://jateng.solopos.com/ganggu-penerbangan-balai-monitor-semarang-musnahkan-ratusan-alat-komunikasi-1817586

No comments

Powered by Blogger.