Header Ads

Pemusnahan Perlengkapan Radio dan Siaran Radio Ilegal

Balai monitor spektrum frekuensi radio klas 1 Surabaya, Kamis 17 Januari 2019 memusnahkan ratusan perlengkapan siaran radio, ilegal hasil sitaan operasi lembaga pemantau selama 5 tahun. Penindakan terhadap siaran ilegal, akan terus dilakukan dengan sanksi penyitaan dan penyegelan karena berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Musnahkan ratusan perlengkapan siaran radio ilegal sitaan operasi lembaga pemantau selama 5 tahun penindakan terhadap siaran ilegal akan terus dilakukan dengan sanksi pernyataan alat perlengkapan siaran radio di monitor spektrum frekuensi radio.

Alat itu terdiri dari perangkat pemancar radio alat komunikasi penguat sinyal dan Jerman serta 11 antena beserta perangkat pendukung lainnya. Penertiban ini dilakukan karena banyaknya frekuensi radio baru yang bermunculan namun tidak disertai izin hukum frekuensi ilegal. Hal itu mengganggu frekuensi dinas komunikasi dan Informatika serta radio penerbangan maupun kegiatan komunikasi lainnya.

Kegiatan ini merupakan pesan kepada penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin agar tidak merugikan banyak pihak dalam menggunakan sumber daya spektrum. Pemusnahan barang bukti hasil operasi penertipan Balai Monetori Spectrum dan Frequwensi Radio kelas I Surabaya 2010-2015 terhadap pengguna frequwensi radio tanpa ijin di Jawa Timur.

No comments

Powered by Blogger.