Header Ads

RAPI 14 Bali lakukan Penertiban frekuensi Radio

Sebuah informasi disebarkan dari salah satu group radio komunikasi di Bali, bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia daerah 14 Bali tetang himabau penggunaan frekuensi Radio.

Dari data Balmon kelas 1 Denpasar tahun 2018, bahwa 93% pengguna frekuensi alokasi RAPI melangga aturan. Terkait juga dengan RAKORDA tentang penataan dan penertiban RPU (Radio Pancar Ulang) dalam alikasi RAPI Wilayah Bali.

Isi himbaun ini yaitu :
  1. RPU yang menggunakan alokasi  frekuensi RAPI Lokal dan Wilayah tanpa ijin untuk men non aktifkan RPU.
  2. Pengurus diminta sosialisasi mulai dari 14-31 Janurari 2019
  3. Himbanaun ini sebagai peringatan Pertama.

No comments

Powered by Blogger.