Header Ads

Penertiban Pengguna Frekuensi Radio pada Band Amatir di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor telah melaksanakan penertiban terhadap pengguna frekuensi radio pada Band Amatir mulai tanggal 23 hingga 27 Oktober 2023 di wilayah Kabupaten Bulungan dan sekitarnya. Tindakan penertiban ini ditujukan kepada pelaku yang melanggar aturan penggunaan komunikasi radio, terutama terkait dengan penggunaan tanpa izin dan penggunaan alat komunikasi radio yang tidak sesuai peruntukannya pada komunikasi band amatir radio.


Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor menyatakan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah pertama, untuk menciptakan keteraturan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga frekuensi radio digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kedua, penertiban ini bertujuan untuk mengurangi gangguan frekuensi penerbangan. Ketiga, penertiban juga bermaksud untuk mendorong penggunaan perangkat standar oleh para amatir radio serta memastikan penggunaan frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya.

Video



No comments

Powered by Blogger.